Jakarta –
Praktik jual beli bagian dalam toples atau membeli produk kosmetik dengan kemasan yang lebih kecil banyak dijumpai di e-commerce. Biasanya pembeli membeli produk tersebut dengan alasan lebih murah atau untuk mengecek apakah suatu produk cocok atau tidak sebelum membeli dalam kemasan besar.
Namun, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) memperingatkan tentang bahaya membeli kosmetik bersama dalam toples. Praktik jual beli saham dalam toples juga dinyatakan ilegal atau tanpa Izin Edar (TIE).
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menjelaskan bahwa jenis dan ukuran kemasan yang diproduksi oleh share in jar berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang terdaftar di BPOM. Selain itu, kegiatan pengemasan kosmetik hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetik yang memiliki izin produksi.
Bahkan kosmetik yang dibagikan dalam toples pun tidak dijamin aman. Ada empat alasan yang membuat berbagi kosmetik dalam toples berbahaya,
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
1. Kebersihan kemasan kosmetik kembali ke toples kecil tidak dapat dijamin
Pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi yang hanya dapat dilakukan oleh industri yang memiliki izin. Dengan adanya jaminan tersebut, Anda dapat yakin bahwa kosmetik tersebut aman untuk digunakan. Ini berbeda dengan share in jar. Repacking ke tempat yang lebih kecil tidak ada izinnya, sehingga kebersihannya tidak terjamin.
2. Memungkinkan terjadinya reaksi fisika dan kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan yang berbeda
Memindahkan produk kosmetik dari satu kemasan ke kemasan lainnya belum tentu aman. Ini karena kemungkinan reaksi fisik dan kimia yang dapat terjadi saat menuangkan ke dalam paket yang berbeda.
Tonton Video “Richard Lee Mempertanyakan Produk Kecantikan yang Disokong Artis”
[Gambas:Video 20detik]