Jakarta –
Lima organisasi profesi ramai menolak RUU Omnibus Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan mengikuti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan keberatannya dalam surat terbuka.
Surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo itu berisi empat poin penolakan, salah satunya RUU Kesehatan yang dituding tidak transparan dan tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada naskah akademik yang didiskusikan dengan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat landasan filosofis, sosiologis, dan hukum yang bertujuan untuk kebaikan negara,” demikian bunyi penggalan pertama penolakan RUU Kesehatan, dalam surat yang dirilis . Kamis (24/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ada juga dugaan kepentingan pribadi dan kelompok di balik RUU Kesehatan. Kecurigaan ini dipicu oleh kekhawatiran akan mempengaruhi hak kesehatan masyarakat melalui wacana penghapusan UU Profesi.
Yang dimaksud selama ini adalah terkait peran organisasi profesi dalam menilai kualitas profesionalitas anggota atau tenaga kesehatan.
“Hanya (peraturan) yang untuk keselamatan dan kepentingan pasien,” protes lima organisasi profesi dan YLKI.
“Ada upaya mengabaikan hal-hal yang sudah mendapat putusan MK seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” lanjut surat tersebut.
Dalam surat edaran terpisah, lima organisasi profesi juga merinci 12 alasan penolakan RUU Kesehatan. Salah satunya menuding Menteri Kesehatan melakukan sentralisasi.
“Dengan kata lain, kebijakan itu ditarik kembali ke Kemenkes tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, melumpuhkan semangat reformasi,” kata mereka.
BERIKUTNYA: Seruan untuk Abstain dari Demo
Simak Video “Bicara Ormas di Luar IDI, Ketua IDI Singgung PDSI?”
[Gambas:Video 20detik]