liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
5 Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan, Singgung Sentralisme Wewenang Menkes

Jakarta

Lima organisasi profesi ramai menolak RUU Omnibus Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan mengikuti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan keberatannya dalam surat terbuka.

Surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo itu berisi empat poin penolakan, salah satunya RUU Kesehatan yang dituding tidak transparan dan tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada naskah akademik yang didiskusikan dengan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat landasan filosofis, sosiologis, dan hukum yang bertujuan untuk kebaikan negara,” demikian bunyi penggalan pertama penolakan RUU Kesehatan, dalam surat yang dirilis . Kamis (24/12/2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Ada juga dugaan kepentingan pribadi dan kelompok di balik RUU Kesehatan. Kecurigaan ini dipicu oleh kekhawatiran akan mempengaruhi hak kesehatan masyarakat melalui wacana penghapusan UU Profesi.

Yang dimaksud selama ini adalah terkait peran organisasi profesi dalam menilai kualitas profesionalitas anggota atau tenaga kesehatan.

“Hanya (peraturan) yang untuk keselamatan dan kepentingan pasien,” protes lima organisasi profesi dan YLKI.

“Ada upaya mengabaikan hal-hal yang sudah mendapat putusan MK seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” lanjut surat tersebut.

Dalam surat edaran terpisah, lima organisasi profesi juga merinci 12 alasan penolakan RUU Kesehatan. Salah satunya menuding Menteri Kesehatan melakukan sentralisasi.

“Dengan kata lain, kebijakan itu ditarik kembali ke Kemenkes tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, melumpuhkan semangat reformasi,” kata mereka.

BERIKUTNYA: Seruan untuk Abstain dari Demo

Simak Video “Bicara Ormas di Luar IDI, Ketua IDI Singgung PDSI?”
[Gambas:Video 20detik]