Jakarta –
air Nabeez terbuat dari air yang direndam dalam kurma. Kalaupun dibuat halal, tetap ada kemungkinan tidak halal. Inilah penjelasannya.
Air nabeez adalah minuman favorit Nabi Muhammad SAW. Air Nabeez juga dikenal sebagai air infus. Infused water biasanya berupa air yang direndam dengan irisan lemon.
Namun pada zaman Nabi, infused water lebih sering menggunakan kurma. Air nabeez memiliki banyak manfaat untuk kesehatan seperti mengatasi asam lambung dan masalah sistem pencernaan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menjadi minuman favorit Nabi Muhammad SAW, tentunya air nabeez dijamin halal. Namun ternyata, masih ada kemungkinan air nabeez tidak halal, lapor Halal MUI (23/05/2018).
Baca Juga: Masya Allah! Inilah 4 Minuman Sehat Favorit Nabi Muhammad SAW
Air nabeez adalah minuman favorit Nabi Muhammad SAW. Foto: Getty Images/iStockphoto/sri widyowati
Membuat air nabeez cukup mudah, cukup siapkan air putih lalu rendam kurma dalam air semalaman. Pastikan wadah tertutup dan bisa diminum keesokan harinya.
Begitu pun cara membuat air Nabeez ini membutuhkan perhatian. Sebab, jika proses perendaman lebih dari tiga hari, air rendaman akan berfermentasi.
Setelah difermentasi akan menghasilkan produk sampingan berupa alkohol. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, berdasarkan berbagai kajian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Ethanol.
Baca juga: 5 Manfaat Kurma yang Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan Selama Ramadan
Air nabeez mungkin tidak halal jika direndam terlalu lama. Foto: Getty Images/iStockphoto/sri widyowati
Disebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr saja yang tidak boleh digunakan untuk produk halal karena najis dan najis. Jika bukan dari industri khamr, maka etanol jenis lain bisa digunakan.
Meski begitu, perlu juga diperhatikan sesuai dengan batasan-batasan yang diatur dalam fatwa. Misalnya etanol sintetik atau hasil industri fermentasi bukan khamr.
Selain itu, disebutkan juga bahwa kandungan etanol dalam produk minuman akhir dapat diterima di bawah 0,5% selama tidak berbahaya secara medis. Dalam hadits shahih dijelaskan:
“Sesungguhnya khamr terbuat dari sari buah anggur, kismis, pucuk kurma, jewawut, gandum dan jagung.
Dijelaskan pula bahwa khamr dapat dibuat dari air nabeez jika 3 hari telah berlalu berdasarkan hadits di atas. Oleh karena itu, segera habiskan air nabeez dalam waktu 1-2 hari.
Masa rawan itu adalah waktu yang tepat untuk menikmati kesegaran dan manfaatnya sebelum menjadi haram.
Baca juga: Mengenal Nabeez, Minuman Kesukaan Nabi yang Kaya Nutrisi
Simak video “KuTips: Jadikan Air Infused Kurma Untuk Menjaga Stamina Saat Puasa!”
[Gambas:Video 20detik]
(rak/audio)