Solo –
Tamu undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dilarang mengenakan batik bermotif parang atau serun. Hal ini terkait dengan aturan di Pura Mangkunegaran.
Juru bicara akad nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran Rakabuming Raka mengatakan larangan itu disampaikan Kanjeng Gusti Putera Adipati Arya Mangkunegoro X.
“Peraturan dari Kanjeng Gusti yang mengusulkan. (Juga) Peraturan dari Puro,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (5/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Mengenai larangan penggunaan motif batik ini, ternyata juga sudah tercantum di website puromangkunegaran.com. Di halaman itu disebutkan bahwa di sekitar Puro Mangkunegaran pada waktu-waktu tertentu terdapat motif batik yang diharamkan. Batik terlarang adalah motif batik tertentu yang tidak bisa digunakan oleh orang awam.
Seperti di Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Pakualaman Puro Yogyakarta, motif batik batik merupakan motif batik yang dilarang di Mangkunegaran Puro. Batik parang hanya bisa dikenakan oleh Adipati dan keluarganya. Hal ini tidak terlepas dari sejarah berdirinya Dinasti Mataram.
Sedangkan batik sendiri berakar dari budaya Mataram dimana pada awalnya dikenal dengan nama batik Mataraman. Batik Mataraman kemudian berkembang di dalam dinding Keraton Kasunanan Surakarta dan melahirkan kreativitas berupa batik modern di Puro Mangkunegaran Surakarta.
Proses membatik di Puro Mangkunegaran dilakukan oleh para wanita kerajaan dan abdi dalem yang menciptakan motif dan pola baru.
Motif-motif baru ini berkembang secara dinamis. Perpaduan motif jamban yang dipadukan dengan gaya cengkram klasik dan pewarnaan sogan Jawa menghasilkan karya baru yang eksotik. Beberapa motif, seperti motif Candi Luhur, Grageh Waluh, atau Pakis, merupakan batik wajib bagi seluruh kerabat Mangkunegaran.
Artikel ini telah diposting di detikJateng.
Simak video “Kaesang Siap Undang Netizen: 10 Undangan Cukup?”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)