Jakarta –
Akhir-akhir ini netizen ramai membicarakan RKUHP yang mengatur seks di luar nikah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 423 ayat 1 bagian keempat tentang perzinahan.
Pasalnya, persetubuhan bukan sekadar persetubuhan tetapi juga seks oral. Oral seks sendiri didefinisikan sebagai aktivitas seksual antara pria dan wanita, dengan cara merangsang alat kelamin menggunakan mulut.
Seks oral juga memiliki resiko bahaya tersendiri yaitu adanya penyakit menular seksual.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Apa bahaya seks oral?
Menurut Zoya Amirin M.Psi., FIAS, seorang seksolog, mengatakan bahwa seks oral dapat memicu HIV. Sehingga sangat mungkin HIV dapat menular melalui seks oral.
“Misalnya seorang laki-laki memberikan oral seks kepada perempuannya, kemudian laki-laki tersebut tidak menyadari bahwa di dalam mulutnya terdapat sariawan atau sariawan, sehingga HIV dapat tertular dari sana,” ujarnya dalam e-life ‘Oral Sex, More Berbahaya untuk Pria atau Wanita? , Jumat (9/12/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa HIV berbentuk cairan, pertukaran cairan merupakan jalur utama penularan HIV.
“Kalau gusi atau mulut berdarah, terus oral seks ya, laki-laki dan perempuan pasti berisiko tertular HIV,” jelas Zoya.
Simak Video “Komnas HAM Akan Hubungi BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut”
[Gambas:Video 20detik]
(Irene Putri Wibowo/kna)