Jakarta –
Sebanyak 66.113 buah (3.955 item) produk pangan di Indonesia ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari total itu, 55,93 persen kadaluarsa, 35,9 persen tanpa izin edar, dan 8,1 persen rusak. Hal ini diumumkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM).
“Produk sachet Starbucks yang disita itu berasal dari Turki, kami temukan di sebuah toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers online, Senin (26/12/2022).
Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran terhadap 2.412 sarana distribusi produk pangan, seperti sarana retail, gudang distribusi, e-commerce, hingga importir. BPOM RI rutin memperketat pengawasan jelang hari besar termasuk Natal.
Bagaimana Anda Bisa Lulus di RI?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Penny menduga ada pihak yang memanfaatkan karena banyak masyarakat Indonesia yang menyukai produk pangan impor.
“Orang-orang ini tahu bahwa orang Indonesia senang dengan produk impor, peluangnya ada. Namun, ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjual barang ilegal,” katanya.
Penny mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk lebih berhati-hati dengan produk pangan impor. Jangan membeli produk tanpa izin edar yang tidak dapat dipastikan keamanannya.
“Masyarakat sebagai konsumen perlu berhati-hati dalam membeli produk pangan, terutama produk impor,” ujar Penny.
BPOM telah menindaklanjuti semua hasil pengawasan tersebut dengan mengambil langkah-langkah untuk menangani pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk memperoleh dan mengarahkan pengembalian/pengembalian produk kepada pemasok produk TIE serta pemusnahan produk yang rusak dan kadaluarsa.
Sementara itu, hasil pemantauan e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber pada Desember 2022 teridentifikasi sebanyak 2.477 link penjualan produk makanan olahan TIE. Atas temuan tersebut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk mengurangi konten/menghapus tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE.
Simak Video “Tanpa Izin Edar, Kopi Starbucks Sachet Dicabut BPOM RI”
[Gambas:Video 20detik]
(suc/naf)