Jakarta –
Seorang warga negara asing (WNA) berinisial JWH (26) dideportasi karena tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya (overstaying). Turis AS ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (17/5/2023).
“JWH mengaku kehabisan uang untuk liburan dan saat akan memperpanjang izin tinggalnya, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu (20/10). /5/2023).
Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, JWH meminta bantuan teman-temannya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ya untuk kesehariannya, JWH meminta bantuan teman-temannya untuk tempat tinggal dan makan,” jelas Sugito.
JWH, lanjutnya, dikendalikan oleh Tim Penegakan dan Intelijen Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan divisi Inteldakim, lanjut Sugito, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
JWH sendiri, kata Sugito, memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 27 Februari 2023.
Atas pelanggaran yang dilakukan, JWH tunduk pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar pencegahan,” jelasnya.
JWH dipulangkan dengan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles).
“Lanjutkan dengan United Airlines penerbangan B706 (Los Angeles-Chicago),” pungkasnya.
Artikel ini telah diposting di detikBali.
Simak Video “Koster Tindak Tegas Asing Nakal Beraksi di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(sim/sim)