Jakarta –
Sebelumnya, pemerintah membeberkan data minimnya jumlah dokter dan dokter spesialis, terutama di provinsi. Masih jauh dari standar organisasi kesehatan dunia (WHO) yaitu 1 per 1.000 penduduk.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya “mempercepat” dokter dan dokter spesialis yang tertinggal dengan memberikan beasiswa atau fellowship. Pertama ditujukan untuk Rumah Sakit Umum Daerah.
Kebutuhan dokter terutama terbuka untuk dokter spesialis yang memiliki penyebab kematian tertinggi di Indonesia, yaitu kanker, penyakit jantung, stroke, dan penyakit ginjal. ”Jadi saya pasti akan mengisi RSUD, mengisi fasilitas, dan memberikan beasiswa SDM, beasiswa beasiswa. Biar lebih cepat karena waktu saya tinggal satu tahun 11 bulan,” jelas Menkes dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Cara Baru Mempromosikan Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan RI juga akan mengubah proses Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari semula berbasis pendidikan menjadi berbasis rumah sakit. Artinya, mahasiswa belajar sambil bekerja di rumah sakit dan dijamin mendapat upah atau gaji.
Selain itu, Menkes menyampaikan bahwa jumlah rumah sakit lebih banyak dibandingkan perguruan tinggi, sehingga lebih tepat jika dokter spesialis lebih fokus berbasis rumah sakit.
“(Selama ini) Indonesia satu-satunya negara yang PPDS dokternya tidak dibayar, karena konsepnya program sekolah, bukan kerja,” jelas Menkes belum lama ini dalam diskusi dengan mahasiswa PPDS.
Menkes menyampaikan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan PPDS berbasis pendidikan, sehingga pada awalnya dokter tidak digaji.
“Saya yakin, Indonesia hanya mengikuti best practice. Kalau tidak, aneh,” kata Budi.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data registrasi dokter atau STR yang dicatat Konsil Kedokteran Indonesia, jumlah dokter per 6 Desember sebanyak 164.402, dokter gigi 41.377, dokter gigi 5.158, spesialis 49.055.
Simak video “Tak Lagi Hadapi Pandemi, Ini 5 Program Prioritas Menkes Budi”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)