Jakarta –
Kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia baru-baru ini ‘dipercepat’. Hal ini diyakini sebagai efek dari subvarian baru Omicron XBB dan BQ.1, serta protokol kesehatan masyarakat yang longgar.
Dalam upaya menekan peningkatan kasus atau munculnya varian baru ini, Kementerian Kesehatan RI memperbolehkan suntikan kedua atau keempat vaksin penguat COVID-19 kepada manula yang berusia di atas 60 tahun.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 Booster ke-2 Bagi Lansia, ketentuan ini berlaku sejak Selasa (22/11). Lansia yang telah menerima booster pertama selama lebih dari enam bulan, disarankan untuk melanjutkan vaksinasi booster kedua COVID-19.
Vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat rekomendasi EUA dari BPOM dan ITAGI. Pemberian ini juga harus disesuaikan dengan vaksin yang tersedia di setiap daerah.
Efek Samping Vaksin Booster
Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, beberapa Adverse Event After Immunization (KIPI) ringan hingga sedang yang mungkin dialami setelah penyuntikan vaksin booster adalah:
Sakit dan nyeri di sekitar tempat suntikan Demam ringan Kelelahan Sakit kepala Nyeri otot atau persendian Menggigil Diare
Simak Video “7 Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Penguat Lansia Kedua”
[Gambas:Video 20detik]
(suc/atas)