Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyesuaikan total tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku untuk pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
“Ini pertama kali terjadi peningkatan tarif pelayanan kapitasi yang akan diterima oleh puskesmas/klinik/BPJS tenaga kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Senin. (16/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam aturan ini, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan disesuaikan. Penyesuaian tarif ini juga memberikan insentif penjaminan yang lebih baik bagi tenaga kesehatan.
Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
Puskesmas Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan. RS Kelas D Pratama, Klinik Pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara Rp 9.000 hingga Rp 16.000 per peserta per bulan. Praktek dokter mandiri atau praktek dokter layanan primer Rp 8.300 s/d Rp 15.000 per peserta per bulan Praktek dokter gigi mandiri Rp 3.000 s/d Rp 4.000 per peserta per bulan.
Lihat detail lebih lanjut di halaman BERIKUTNYA
Simak video “Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya jika digigit ular?”
[Gambas:Video 20detik]