kerang –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya di Taman Nasional (TN) Komodo.
Meski Pergub telah dicabut, pengenaan tarif Rp3,7 juta per wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo tetap akan diberlakukan pada Januari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing menjelaskan pembatalan Pergub tersebut menyusul surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya No S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tertanggal 28 Oktober Tahun 2022. Selain itu, pencabutan Pergub NTT juga berdasarkan aspirasi masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku wisata di NTT.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sony menegaskan, pencabutan Pergub NTT itu tidak mempengaruhi kerja sama dengan PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT terkait pengelolaan Taman Nasional Komodo.
“Pembatalan Pergub tersebut tentunya tidak mempengaruhi keberadaan MoU, perjanjian kerjasama dan izin usaha yang telah ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor. Artinya, kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemda NTT dan Pemerintah Pusat terus mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan,” kata Sony dalam jumpa pers di Kantor Disparekraf seperti dikutip dari Detik Bali.
Sony menjelaskan, penetapan tarif Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 untuk Taman Nasional Komodo juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurutnya, nominal tersebut bukanlah penghargaan, melainkan kontribusi dari wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo untuk upaya konservasi.
“Tarifnya Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 untuk Taman Nasional Komodo menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan itu bukan tarif tapi kontribusi dari wisatawan. Penetapan ini berlaku melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata. di Taman Nasional Komodo,” katanya.
Sony melanjutkan, Pemerintah Daerah dan masyarakat NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus menjaga kelestarian Komodo dan ekosistemnya. Ia meyakinkan Pemda NTT akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.
Sebagai informasi, Pergub NTT PT Flobamor Nomor 85 Tahun 2022 sebelumnya dijadikan dasar hukum untuk mengenakan tarif masuk sebesar Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo. Aturan itu ditangguhkan setelah diprotes pelaku pariwisata di Labuan Bajo Agustus lalu.
—-
Artikel ini telah diposting di detikBali. Selengkapnya, klik tautan ini.
Simak Video “Tarif Konservasi Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta”
[Gambas:Video 20detik]
(dd/dd)