Jakarta –
Jagal dan panitia kurban adalah pihak yang mengurusi proses penyembelihan. Bisakah mereka mendapatkan imbalan berupa daging kurban?
Proses penyembelihan qurban biasanya dilakukan secara massal di masjid-masjid terdekat. Secara umum, pihak masjid akan membentuk panitia khusus untuk mengatur penyembelihan dan pendistribusian daging kurban.
Untuk menyembelih hewan kurban tentunya menggunakan tukang sembelih yang ahli. Sedangkan panitia bisa memotong daging dan mendistribusikannya ke masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam hal ini, banyak yang mempertanyakan apakah tukang daging itu dibayar atau dibayar? Mengingat pekerjaan yang dilakukan sudah merupakan hadiah yang besar.
Baca Juga: Bolehkah Umat Muslim Makan di Rumah Duka? Inilah Hukumnya
UAS menegaskan, upah yang diberikan harus berupa uang, bukan daging kurban. Ilustrasi foto: Uje Hartono/ detikJateng
Melalui kanal YouTube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, tukang jagal wajib mendapat upah. Urusan mendapatkan daging kurban hanya boleh dipersembahkan sebagai hadiah atau bonus saja.
“Jadi bapak ibu yang kebetulan anggota AJK, ada yang digaji dan ada yang dikasih hadiah. Tukang jagal dan buruh kilit memang dibayar per kepala,” pungkas UAS.
Lebih lanjut, UAS menegaskan bahwa upah yang diberikan harus berupa uang, bukan daging kurban. Ketentuan ini diperjelas melalui kontrak saat membayar hewan kurban.
“Makanya akad kurban misalnya Rp. 2,5 juta untuk biaya kurban dan operasional,” kata UAS.
Baca juga: Hukum Makan di Warung Bayar Nanti Dalam Islam
Tidak ada tukang jagal yang tidak bisa dihadiahi hanya berupa daging kurban. Ilustrasi Foto: iStock
Menurut UAS, biaya operasi tersebut diperuntukkan bagi mereka yang bertugas merawat, merawat, dan menyembelih hewan kurban. Karena setelah dibeli, umumnya hewan kurban akan bersarang di masjid minimal 2 hari.
Sementara itu, Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan demikian. Ia mengatakan, tidak boleh ada tukang jagal yang hanya dibayar berupa daging kurban.
“Yang menyembelih diberi uang, tidak dibayar dengan daging. Daging sebagai imbalannya tidak boleh, jadi mereka diberi upah sendiri,” kata Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, memberikan upah kepada penyembelih pada saat Idul Adha diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu juga dijelaskan melalui riwayat Ali bin Abi Thalib.
“Rasulullah SAW memerintahkan saya untuk merawat unta kurban. Saya menyumbangkan daging, kulit dan jilalnya (kulit yang diletakkan di punggung unta untuk melindunginya dari hawa dingin).
“Saya tidak memberikan sedikit pun hasil pemotongan hewan kurban. Beliau berkata, ‘Kami akan membayar upah tukang daging dari apa yang kami miliki’,” (HR. Muslim No. 1317).
Baca juga: Makan dengan Semut, Ini Hukumnya Menurut Islam
Simak video “Membuat Resep Unik Penuh Kreativitas Bersama Chef Yongki Gunawan”
[Gambas:Video 20detik]
(rak/audio)