Jakarta –
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengakui tak banyak yang bisa dilakukan terkait KUHP yang membuat resah turis asing, termasuk pasal kontroversial pelarangan zina.
Sekjen PHRI Maulana Yusran mengatakan, pemerintah bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada wisatawan baik mancanegara maupun domestik terkait pasal larangan zina.
“Karena ini sudah dilegalkan, tentunya pemerintah harus menyelesaikan atau mengoreksi apa yang dikhawatirkan wisatawan. Agar dampak yang kita khawatirkan tidak terjadi. Karena tidak mungkin kita bisa berbuat apa-apa, itu juga sudah dilegalkan,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, pernyataan berbagai negara tentang KUHP yang baru memberi ruang atau kewajiban kepada pemerintah untuk meyakinkan pasar agar tidak terjadi ketakutan akan penurunan pariwisata Indonesia.
Tegasnya, sebaiknya hindari isu atau narasi yang tidak produktif terhadap branding atau promosi yang dilakukan untuk mengembalikan pariwisata negeri ini.
Meski Maulana tidak mengungkapkan potensi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara akibat pengesahan KUHP, kekhawatiran tersebut tentu ada. Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan KUHP baru terletak pada pemahaman dan keyakinan bahwa tidak ada kejahatan. Untuk itu, Maulana menegaskan, harus ada penjelasan khusus dan jaminan yang meyakinkan dari para pembuat undang-undang.
“Kita bicara nasional. Tidak ada salah pengaduan, bahkan sering terjadi polemik, tapi hanya di tingkat Satpol PP. Sekarang sudah naik ke tingkat kepolisian karena itu tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang alias KUHP dalam rapat paripurna, Selasa (6/12).
KUHP yang baru dinilai masih memuat pasal-pasal peninggalan kolonial dan rentan dijadikan alat pidana. Koalisi sipil terus berunjuk rasa dan mengadakan demonstrasi menentang KUHP.
Aturan baru juga mengatur ketentuan untuk seks di luar nikah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam aturan ini, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah dapat dipidana satu tahun penjara.
“Setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, diancam karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman tersebut baru bisa berlaku jika ada pihak yang mengadu atau dengan kata lain kesalahan mengadu. Peraturan tersebut mengatur tentang pihak yang dapat mengadu, yaitu suami atau istri dari orang yang terikat perkawinan. Kemudian, orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.
Simak Video “Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Jelaskan”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)