Jakarta –
Pemerintah memperpanjang Pelaksanaan Kegiatan Pemblokiran Masyarakat (PPKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru. Aturan baru berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Berdasarkan Permendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perluasan PPKM di Wilayah Jawa Bali dan Permendagri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada pada level 1. Artinya, sebagian besar kegiatan dapat dilakukan di Kapasitas 100 persen.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan terus diperpanjang untuk menekan laju peningkatan COVID-19, pemerintah masih perlu mengambil keputusan perpanjangan PPKM untuk menekan laju peningkatan COVID -19, khususnya menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru),” kata Dirjen Bina Lingkungan Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Senin (5/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan ini juga bagian dari persiapan pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka libur natal dan tahun baru, agar kegiatan sosial baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran. dari virus COVID-19,” lanjutnya.
Meski semua kegiatan bisa berjalan hingga 100 persen, pengelola gedung dan panitia acara diwajibkan melakukan screening ketat, seperti kegiatan di pusat perbelanjaan untuk nonton bareng Piala Dunia 2022.
Menurutnya, saat ini peningkatan kasus COVID-19 didorong oleh subvarian XBB dan penurunan kesadaran dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. Beberapa daerah dengan cakupan booster vaksin COVID-19 di bawah 30 persen juga didesak untuk menaikkan targetnya.
“Kami juga terus menghimbau kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan pencapaian vaksin booster. Terakhir, Bapak Presiden Jokowi telah memberikan pesan yang sangat baik tentang pentingnya vaksin booster untuk menekan penyebaran wabah ini. COVID-19,” pungkas Safrizal.
Simak video “Tanggapan Kemenkes dan Satgas Covid-19 Kapan PPKM Dihapuskan”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)