Solo –
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono hanya diperbolehkan melangsungkan akad nikah di Pura Mangkunegaran. Ternyata ada larangan menggelar pernikahan adat di sana.
Apa alasannya? Berikut penjelasan pakar sejarah Universiti Sebelas Maret (UNS) Insiwi Febriary Setiasih.
Insiwi menjelaskan, hal itu karena pendopo Puro Mangkunegaran hanya bisa digunakan untuk upacara adat yang digelar pemiliknya. Seperti diketahui, pemilik Puro Mangkunegaran adalah keluarga Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X dan keluarga Puro Mangkunegaran.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jadi upacara adat pengunduhan mertua Kaesang atau susunan acara seperti mulai dari pakai sindur, tunjuk toyo wening sampai sungkeman, tidak dilakukan di Pendopo Mangkunegaran, tapi di Pabrik Gandrung. Jadi menurut saya , pesta di pendopo itu (cuma) pawai adat di Loji Gandrung,” kata Insiwi saat dihubungi detikJateng, Senin (5/12/2022).
“Jadi yang boleh menggelar upacara adat atau pernikahan di Mangkunegaran hanya yang punya rumah,” imbuhnya.
Aturan ini juga terkait dengan upacara pernikahan Gusti Mangkunegara VII Gusti Kanjeng Ratu Timur yang merupakan putri dari Hamengku Buwono VII pada tahun 1920.
“Ini juga terkait dengan apa yang dilakukan Gusti Mangkunegara VII saat menikah dengan Gusti Kanjeng Ratu Timur tahun 1920, putri Hamengku Buwono VII di Jogja,” ujar Insiwi.
Saat itu akad nikah diadakan di Jogja. Sedangkan Ngunduh Mantu diadakan di Puro Mangkunegaran.
“Nah, kalau dia menikah, akad nikahnya di Jogja, nunduh mantu (dipentaskan) di Balai Mangkunegaran. (Acara) di Balai Mangkunegaran ada acara seperti tari-tarian atau tari-tarian, kemudian ditampilkan pertunjukan hiburan juga adat-istiadat. ,” kata Insiwi.
Insiwi kemudian menegaskan bahwa yang boleh mengadakan acara adat di Puro Mangkunegaran hanya pemiliknya sendiri, dalam hal ini keluarga Puro Mangkunegaran.
“Yang boleh menggunakan areal anjungan untuk upacara adat apapun, baik itu Jumenengan atau ulang tahun raja atau upacara perkawinan raja atau putra raja, adalah mereka sendiri,” kata Insiwi.
Sedangkan untuk pihak lain yang ingin mengadakan acara di Puro Mangkunegaran bisa saja, namun acara adat diadakan di luar keraton.
“Kalau yang lain (yang mau menyelenggarakan acara) ya seperti Kaesang, ada adat tapi di luar keraton,” kata Insiwi.
Menurutnya, rangkaian aturan atau larangan tersebut merupakan bentuk kearifan dari Gusti Kanjeng Mangkunegara X. Ia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah acara pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut, namun tetap menerapkan batasan sesuai aturan di Puro. Mangkunegaran.
“Menurut saya ini adalah langkah yang sangat cerdas dari Gusti Kanjeng Mangkunegara X, artinya dia sudah dimuliakan sebagai pembawa acara tetapi ada batasan-batasan yang harus diikuti oleh penyelenggara acara,” pungkas Insiwi.
Berita ini sempat diposting di detikJateng.
Simak video “Kaesang Siap Undang Netizen: 10 Undangan Cukup?”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)