Jakarta –
Seorang dokter berinisial TK melecehkan staf Karen’s Diner di Bali. Dugaan kasus bermula ketika TK merasa emosi karena tidak dipanggil profesinya, padahal tidak berpraktek.
Ia tiba-tiba menghampiri seorang pegawai Karen’s Diner bernama Sahrul, merebut bajunya dan memukulnya. Belakangan, karyawan Karen’s Diner lainnya, Tiara, mencoba menjelaskan aturan restoran tersebut. Namun, orang tersebut menjadi lebih emosional dan menangkap Tiara dan menamparnya.
“Dia (TK) merasa tersinggung karena dipanggil namanya saja (bukan dipanggil dokter),” ujar Pricillia Kathrine, Rabu (17/5/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Karena itu, TK mengaku emosi. Awalnya dia menepuk salah satu pelayan laki-laki. Namun keributan itu semakin parah setelah Tiara datang membela temannya.
Akibat emosi yang tak kunjung reda, dokter menarik atau mencengkeram Tiara.
“Kemudian saya tidak terima (Tiara datang). Akhirnya saya juga melakukan kekerasan terhadap adik Tiara dengan cara mendorong dan juga menutup mulutnya,” ujarnya.
Diselidiki oleh Polisi
Belakangan terungkap bahwa dia adalah seorang dokter gigi. Dia mengatakan dia menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Dirjen Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dr Usman Sumantri ‘menyerah’. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kemungkinan pendaftaran dokter TK dalam keanggotaan PDGI.
Perlakuan demikian juga memungkinkan yang bersangkutan menjalani sidang etik.
Polisi akan memeriksa saksi dan memanggil dokter gigi terlapor pada Jumat (19/5).
Apakah Ada Aturan Wajib Memanggil Dokter?
Kasus ini juga disorot oleh Kepala Bidang Pembelaan Hukum dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Dr Beni Satria, MH (Kasus), SH, MH. Ia menyayangkan kasus pelecehan tersebut. Pasalnya, ia memastikan tidak ada aturan khusus untuk memanggil dokter.
Ini juga termasuk menyebut nama profesi dalam semua situasi, serta praktik di luar saat menangani pasien. Panggilan profesi medis pun tidak wajib bagi tenaga kesehatan saat berada di tempat umum.
“Dokter itu profesi, sama seperti profesi advokat/pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan di pelayanan kesehatan dan tidak di tempat umum,” ujar dr Beni saat dihubungi. detikcom Kamis (18/5/2023).
KEMUDIAN: Memanggil ‘Dokter’ bukanlah kewajiban