Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI akan mempermudah proses penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter (STR). Berlaku seumur hidup sejak awal perlu diperbarui setiap lima tahun. Menurut praktisi kesehatan Dr Roy Sihotang, ini akan memudahkan dokter untuk melakukan penarikan karena administrasi tidak lagi rumit.
Dia mengaku heran jika masih ada sejumlah pihak yang mempertanyakan alokasi STR seumur hidup berdasarkan pertimbangan keselamatan pasien. Artinya, nol perpanjangan STR setiap lima tahun berpotensi menurunkan quality control dokter.
Dr Roy membantah anggapan tersebut. Menurutnya, kode etik dokter selama ini juga dipantau secara rutin di tingkat rumah sakit melalui komite etik, komite medik, komite keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya sesuai amanat Menteri Kesehatan terkait akreditasi rumah sakit dan FKTP. .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“STR murni administratif. Jangan kaitkan proses ini dengan kepentingan masyarakat karena ini berlebihan dan tidak berdasar,” kata dr Roy kepada detik.com dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
“Selain itu, panitia yang dibentuk di tingkat rumah sakit memantau kegiatan pelayanan tenaga kesehatan di rumah sakit dan FKTP setiap hari (daily/day to day), tidak hanya berdasarkan laporan di atas kertas atau diisi secara online seperti dalam proses pembuatan. STR,” lanjutnya.
dr. Roy mencatat, setiap rumah sakit umumnya memverifikasi ijazah, STR, dan sertifikat lainnya sebelum mengizinkan dokter atau tenaga kesehatan untuk bekerja. Juga untuk menjaga mutu pelayanan di rumah sakit, sehingga hampir tidak mungkin tekad seumur hidup STR bisa memperkaya praktek dokter ‘gadungan’.
“Terkait keselamatan pasien, hal ini juga telah dilaksanakan melalui mandat akreditasi rumah sakit, dan juga dipantau setiap hari oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dimana hasil pemantauan dan pengawasan harian terkait keselamatan pasien dilaporkan secara berkala ke Kementerian. Kesehatan,” jelasnya.
“Atas dasar itu, menurut saya terlalu berlebihan jika dikatakan penyederhanaan proses STNK yang diamanatkan dalam RUU Kesehatan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Simak Video “Menkes Ungkap ‘Penyalahgunaan Kekuasaan’ Terkait Izin Praktek Dokter”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/atas)